Kabar Gembira, Insentif Tenaga Kesehatan Bekasi Segera Dibayar
BEKASI, iNews.id - Pemerintah Kota Bekasi segera mencairkan insentif bagi tenaga kesehatan yang merawat pasien Covid-19. Pembayaran ditargetkan selesai bulan September 2020.
Rencananya, pemerintah akan mencairkan dana insentif itu dimulai dari bulan Maret hingga Mei. Secara keseluruhan, terdapat 97 tenaga medis di Puskesmas dan 302 tenaga medis dari RSUD Kota Bekasi untuk mendapatkan insentif penanganan Covid-19.
"Kami usahakan pencairan akan diberikan mulai bulan ini. Kami (pemerintah) terus memperjuangkan insentif tenaga medis dengan terus kordinasi dengan petugas medis," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Tanti Rohilawati, Senin (14/9/2020).
Menurut dia, pencairan insentif itu akan dibagi dalam dua proses. Besaran insentif itu maksimal dalam sebulan, yaitu dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta, bidan atau perawat Rp 7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta yang khusus menangani wabah Covid-19.
Tanti menjelaskan, dana yang akan dicairkan sebesar Rp5,76 Miliar dari 8,46 Miliar yang diberikan Pemerintah Pusat. Dana tersebut akan digunakan untuk membayar insentif tenaga kesehatan periode Maret hingga Mei.
Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15 tahun 2020. Yang mana saat ini untuk pembayarannya akan dibayar melalui BOK (Bantuan Operasional Kesehatan)."Pembayarannya tidak lagi langsung dari Kementerian. Sekarang tidak melalui dana pusat," katanya.
Namun, kata dia, pembayaran insentif itu melalui BOK yang ditransfer langsung ke daerah. Kemudian verifikasi, lalu langsung ditransfer ke kas daerah dan pemerintah menyalurkan langsung ke rekening tenaga medis."Jadi harapan kami, bulan ini semua sudah bisa dicairkan bulan ini," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq