Kabareskrim Listyo Sigit Prabowo Pimpin Sidak Masker di Pasar Glodok
JAKARTA, iNews.id - Setelah menggelar inspeksi mendadak (sidak) masker di Pasar Pramuka, Rabu (4/3/2020) kemarin, Polri juga melakukannya di kawasan Glodok, Jakarta Barat, kamis (4/3/2020). Kali ini Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo memimpin sidak terhadap distributor untuk memantau langsung harga jual masker.
Kabareskrim didampingi oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga; Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan; dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Pantauan dilakukan di empat toko. Kabareskrim melakukan dialog dengan masing-masing pemilik toko.
"Berapa harga jualnya saat ini?" kata Listyo.
Pemilik toko menjawab distributor rata-rata menjual masker dengan Rp100.000 per pak sejak Februari 2020. Masker yang dijual dari berbagai merek, ada Sensi Mask dan Safeguard.
Listyo juga bertanya berapa harga jual masker pada hari biasa sebelum ramai virus korona. Distributor mengaku menjual dengan harga Rp15.000 per pak. Listyo pun menegaskan agar para distributor tak menjualnya lebih dari Rp100.000 per pak.
"Dari Rp100.000 itu jangan naik lagi harganya ya," kata Listyo.
Kemudian, distributor mengaku pasokan masker ke tokonya mencukupi kebutuhan masyarakat. Selain itu, distributor juga menjelaskan masker yang dia jual berasal dari China. Masker-masker tersebut memiliki standar kesehatan.
"Ada tiga lapis ini," tutur distributor sambil memperagakan penggunaan masker ke polisi.
Sebelumnya, aparat kepolisian sidak penjual masker di Pasar Pramuka, Jakarta Timur. Ada empat toko yang didatangi polisi.
Para pedagang rata-rata menjual masker dengan harga Rp400 ribu per pak. Masker yang dijual berbagai merek, salah satunya merek Neo.
"Mahal sekali Rp400 ribu. Bapak beli berapa di pemasok masker?" tanya Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan kepada salah satu pedagang di Pasar Pramuka, Jakarta Timur.
"Rp350 ribu," ujar pedagang.
"Oh berarti Bapak untung Rp50 ribu," ucap Iwan.
Pedagang yang terbukti menjual masker dengan harga tinggi untuk keuntungan besar bisa dijerat Pasal 197 Sub. 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.
Editor: Rizal Bomantama