Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahasiswi Universitas Pakuan Jatuh dari Lantai 3, Begini Kondisinya
Advertisement . Scroll to see content

Kabupaten Bogor Ikut Perpanjang PPKM Mikro hingga 8 Maret 2021, Ini 9 Aturannya

Selasa, 23 Februari 2021 - 10:59:00 WIB
Kabupaten Bogor Ikut Perpanjang PPKM Mikro hingga 8 Maret 2021, Ini 9 Aturannya
Bupati Bogor, Ade Yasin memperpanjang PPKM mikro hingga 8 Maret 2021. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro hingga 8 Maret 2021 mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Perpanjangan itu tertuang dalam Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor 443/174/Kpts/Per-UU/2021 yang berlaku mulai hari ini, Selasa (23/2/2021) hingga 8 Maret 2021.

Hal itu disampaikan langsung Bupati Bogor, Ade Yasin saat ditemui di kawasan Cibinong. Sebelumnya penerapan pertama PPKM mikro di Kabupaten Bogor berlangsung 9-22 Februari 2021.

"Kami memperpanjang pembatasan sosial berskala besar melalui PPKM berbasis mikro," kata Ade Yasin.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu menyebut aturan yang diterapkan serupa dengan PPKM jilid pertama, yakni berisi sembilan poin. Pertama, membatasi tempat dengan menetapkan bekerja dari rumah atau "work from home" (WFH) sebanyak 50 persen.

Kedua, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. Ketiga, sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan dan lain-lain yang terkait kebutuhan sehari-hari masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan.

Keempat, kegiatan restoran dengan layanan makan di tempat hanya dibolehkan 50 persen dari kapasitas. Kemudian layanan pesan antar diizinkan sesuai jam operasional restoran.

Kelima, pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 21.00 WIB. Keenam, kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan. Ketujuh, tempat ibadah dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas 50 persen.

Kedelapan, kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Kesembilan, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum sebanyak 50 persen.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut