Kades Segarajaya Diperiksa terkait Pagar Laut Bekasi, Klaim Tak Terlibat Pemalsuan SHM
JAKARTA, iNews.id - Kepala Desa (Kades) Segarajaya Abdul Rosyid diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Kamis (20/2/2025). Dia mengklaim tidak terlibat dalam pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Bekasi.
"Iya (tidak terlibat)," kata Abdul Rosyid sebelum diperiksa.
Dia mengaku tidak mengetahui perihal kasus itu. Terlebih, pemagaran di perairan Bekasi terjadi sebelum dirinya dilantik sebagai kades.
"Saya selaku kepala desa, kepala desa baru saya dilantik 14 Agustus 2023. Jadi adanya dugaan pemalsuan ini saya kurang tau, tiba-tiba ini adanya dugaan seperti ini," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Abdul Rosyid, Rahman Permana mengatakan pihaknya turut membawa sejumlah dokumen dalam pemeriksaan hari ini.
Meskipun tak memerinci dokumen yang dibawa, Rahman berharap dokumen tersebut dapat membantu penyidik mengungkap dugaan pemalsuan SHM Pagar Laut Bekasi.
"Nanti kami sampaikan di kepolisian, nanti pihak penyidik yang menganalisis dulu baru nanti kita tunggu dari pihak Bareskrim Polri," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan modus berbeda pada kasus pagar laut Bekasi dan Tangerang. Pada kasus pagar laut Bekasi, modus yang dilakukan yakni memalsukan sertifikat atas nama pemegang yang sah diubah menjadi nama pemegang hak yang baru.
"Yang tidak sah berikut perubahan data luasan dan lokasi objek sertifikat," kata Djuhandani, Jumat (14/2/2025).
Sedangkan pada kasus pagar laut Tangerang, kata dia, modus yang dilakukan yakni pemalsuan dokumen sebelum atau saat proses penerbitan sertifikat.
Editor: Rizky Agustian