Kafe TKP Penembakan Anggota TNI di Cengkareng Pernah 2 Kali Disanksi Langgar Prokes
JAKARTA, iNews.id - Penembakan terhadap anggota TNI terjadi di kafe kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) pukul 04.30 WIB. Kafe tersebut sebelumnya pernah mendapatkan dua kali sanksi karena melanggar protokol kesehatan (prokes) pencegahan penularan virus corona (Covid-19).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pemerintah Kota Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, sanksi pertama berupa peringatan dan sanksi kedua denda sebesar Rp5 juta.
"Sebenarnya itu sudah dua kali kita tindak karena melanggar prokes. Jadi sudah dua kali denda dan memang harus ditindak lagi," ujar Tamo di Jakarta, Kamis (25/2/2021).
Dia menuturkan, keterangan dari warga sekitar kafe yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) penembakan selama ini dikenal sebagai lapo (warung makan).
"Kalau izinnya kafe, kita juga kadang bingung namanya RM Cafe," tuturnya.
Menurutnya, belakangan tempat itu telah beralih fungsi dari tempat hiburan menjadi tempat makan. "Tapi memang dia kecenderungan sekarang ini supaya tetap buka dia menurunkan status dari diskotek menjadi semacam restoran," katanya.
Editor: Kurnia Illahi