Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KAI Commuter Resmi Pensiunkan 3 Seri KRL Eks Jepang
Advertisement . Scroll to see content

KAI Commuter bakal Polisikan Sopir Truk Buntut Kecelakaan KRL di Tangerang

Jumat, 20 Juni 2025 - 13:43:00 WIB
KAI Commuter bakal Polisikan Sopir Truk Buntut Kecelakaan KRL di Tangerang
KRL relasi Tangerang-Duri menabrak truk boks di antara Stasiun Tangerang-Batu Ceper, Jumat (20/6/2025). Commuter Line akan mempolisikan pengendara mobil boks yang menyebabkan kecelakaan. (dok. X/@jalur5_)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - KAI Commuter akan menempuh proses hukum atas kelalaian pengendara yang menyebabkan terjadinya temperan di pelintasan antara Stasiun Tangerang-Batu Ceper, Tangerang pada Jumat (20/6/2025). Akibat kecelakaan itu,  petugas masinis terluka dan perjalanan commuter terlambat hingga 35 menit.

“KAI Commuter akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melanjutkan proses hukum atas kejadian ini,” ucap Manager Public Relations KAI Commuter, Leza Arlan saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengguna jalan raya wajib mendahulukan kereta api yang akan melintas. Demikian pula dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114, yang menyatakan bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api yang akan melintas. 

Berhenti, melihat, dan mendengar—jika sudah aman, barulah melewati perlintasan tersebut. Leza juga mengimbau agar pengguna jalan yang melewati perlintasan dapat menaati aturan semestinya agar kejadian temperan tidak terulang kembali.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut