Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Restui KAI Tambah 30 Rangkaian KRL: Kalau untuk Rakyat Saya Tidak Ragu
Advertisement . Scroll to see content

KAI Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Pondok Rajeg, Warga Harus Ikuti Aturan Keselamatan

Sabtu, 11 Februari 2023 - 06:16:00 WIB
KAI Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Pondok Rajeg, Warga Harus Ikuti Aturan Keselamatan
PT KAI melakukan penutupan perlintasan sebidang liar di Pondok Rajeg Bogor. (Foto dok KAI Daop 1 Jakarta).
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - PT KAI melakukan penutupan perlintasan sebidang liar yang dibangun warga di wilayah Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Hal ini salah satu upaya yang dilakukan mengurangi risiko terjadinya kecelakaan yang dapat menimbulkan korban jiwa dan menghambat perjalanan kereta.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan sebelum melakukan penutupan, sosialisasi untuk memberikan pemahaman telah dilakukan namun warga menolak. Warga tetap melanjutkan pembuatan perlintasan liar tepatnya di KM 40+1/2 antara Stasiun Citayam-Stasiun Cibinong.

"Untuk saat ini tim prasarana dan pengamanan PT KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan penutupan pada lokasi perlintasan liar serta jalan setapak yang dibuat khusus mengarah ke perlintasan liar tersebut," kata Eva dalam keterangannya, Jumat (10/2/2023).

Warga ditegaskan untuk tidak berupaya membongkar atau membuka jalur perlintasan sebidang liar yang telah ditutup. Adapun sepanjang tahun 2022 KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan peningkatan keselamatan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang dengan menutup 55 titik perlintasan sebidang liar yang dibangun oleh warga. 

"Keberadaan perlintasan sebidang KA di wilayah Daop 1 merupakan titik-titik rawan kecelakaan," tegasnya.

Saat ini, di area Daop 1 Jakarta terdapat sebanyak 503 titik perlintasan sebidang baik resmi atau pun yang tidak terjaga atau liar. Dari jumlah tersebut 242 titik merupakan perlintasan resmi atau terjaga dan 261 titik lainnya merupakan perlintasan liar.

"Selain membahayakan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta serta masyarakat, keberadaan perlintasan liar juga bertentangan dengan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku," ungkapnya.

Sesuai Undang-Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup, penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

"PT KAI Daop 1 Jakarta menghimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur kereta agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta dan masyarakat yang melintas," jelasnya.

PT KAI terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalulintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan kereta. Pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga dihimbau mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan dengan tidak memaksakan diri melaju jika rambu sudah berbunyi.

"Demi keselamatan dan keamanan, KAI Daop 1 Jakarta mengajak seluruh pihak untuk dapat bekerja sama dengan mengikuti seluruh aturan yang telah ditetapkan," tutupnya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut