Kaki Manusia Ditemukan di Kali Grogol Depok, Diduga Korban Kesadisan Saepul si Pelaku Mutilasi
“Tujuannya untuk menentukan apakah memang ini benar potongan tubuh milik korban atau bukan. Kami harus memastikan itu dulu,” ujar dia.
Sebagai informasi, kasus mutilasi oleh Saepul terungkap setelah karung isi mayat korban ditemukan di tanah kosong di kawasan Tanah Merah, Kapling Depkes, Pancoran Mas, Kota Depok (24/7/2026).
Polisi lalu menetapkan Saepul sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap K di Tanah Merah, Pancoran Mas, Kota Depok. Dia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana seumur hidup.
Saepul ditangkap Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Pandeglang, Banten, pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 04.15 WIB.
Dalam pemeriksaan, Saepul mengaku membunuh korban setelah terjadi cekcok di kontrakan di wilayah Cipayung, Depok. Setelah korban meninggal dunia, dia kemudian memutilasi jasadnya dan membawa sebagian potongan tubuh keluar dari lokasi kejadian.
Editor: Reza Fajri