Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemprov DKI Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca untuk Antisipasi Cuaca Ekstrem
Advertisement . Scroll to see content

Kalah di PTUN, Pemprov Jakarta Akan Banding terkait Penutupan Diskotek Golden Crown

Minggu, 05 Juli 2020 - 14:16:00 WIB
Kalah di PTUN, Pemprov Jakarta Akan Banding terkait Penutupan Diskotek Golden Crown
BNN merazia pengunjung diskotek Golden Crown di Jakarta Barat, Kamis (6/2/2020). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan pengelola Diskotek Golden Crown yang membatalkan penutupan tempat hiburan malam itu. Pemprov Jakarta menegaskan akan mengajukan banding terkait hal tersebut.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah mengatakan penutupan Diskotek Golden Crown sudah sesuai prosedur. Banding akan didaftarkan dalam 14 hari ke depan sesuai regulasi yang berlaku.

"Kami akan banding dalam waktu 14 hari ke depan, bisa lebih cepat bila prosesnya sudah benar," kata Yayan di Jakarta, Minggu (5/7/2020).

Berdasarkan laman resmi www.sipp.ptun-jakarta.go.id, Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Mahkota Aman Sentosa selaku pengelola Golden Crown. Selain itu Majelis Hakim juga membatalkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta (DPMPTSP) DKI Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Mahkota Aman Sentosa tertanggal 7 Februari 2020.

Oleh sebab itu PTUN memerintahkan Pemprov Jakarta membuka operasional Diskotek Golden Crown. Diskotek tersebut ditutup pada Februari 2020 karena ditemukan sejumlah pengunjung positif mengonsumsi narkoba saat razia.

"Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini," tulis PTUN.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut