Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penyebab Mantan Kepala Kepolisian Filipina Diburu ICC, Terlalu Brutal Perangi Kejahatan Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Digugat Diskotek Golden Crown, Pemprov DKI: Penutupan Sesuai Hukum

Rabu, 13 Mei 2020 - 22:15:00 WIB
Digugat Diskotek Golden Crown, Pemprov DKI: Penutupan Sesuai Hukum
Petugas BNNP DKI Jakarta merazia pengunjung Diskotek Golden Crown, Kamis (6/2/2020) dinihari. Dalam tes urine, 107 orang positif narkoba. (Foto: Okezone/BNN).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.idPemprov DKI Jakarta menyatakan penutupan Diskotek Golden Crown dilakukan sesuai hukum dan prosedur yang berlaku. Pencabutan izin usaha menyusul temuan kasus narkoba pada tempat hiburan malam tersebut.

Penegasan Pemprov DKI disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas perkara Nomor 57/G/2020/PTUN-JKT. Bertindak sebagai penggugat yakni PT Mahkota Aman Mas (MAS) selaku pengelola Golden Crown.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta menolak tegas seluruh dalil gugatan penggugat karena tidak berdasar dan kabur (obscuur libel). DKI juga meminta majelis hakim menolak permohonan penangguhan pelaksanaan yang diminta penggugat.

Kuasa Hukum Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Yosa S Gumilang menuturkan, dalam peninjauan yang dilakukan Disparbud Pemprov DKI, penggugat mengakui adanya razia Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI di tempat usahanya.

Dalam razia itu ditemukan sejumlah pengunjung positif narkoba. Penggerebekan BNNP DKI pada Diskotek Golden Crown itu juga telah diberitakan sejumlah media massa.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut