Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo cs Tetap Tersangka, Polda Metro: Silakan Praperadilan kalau Keberatan
Advertisement . Scroll to see content

Kanit Polsek Penjaringan AKP M Fajar Terancam Dipecat Tidak Hormat

Jumat, 02 September 2022 - 14:26:00 WIB
Kanit Polsek Penjaringan AKP M Fajar Terancam Dipecat Tidak Hormat
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. (Foto : Carlos Roy Fajarta)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kanit Reskrim Polsek Penjaringan, AKP M. Fajar terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Dia diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penindakan kasus judi online.

"Iya (terancam) PTDH. PTDH kan berarti diberhentikan dengan tidak hormat," kata  Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (2/9/2022).

Zulpan menegaskan pemberian sanksi PTDH menunggu hasil rekomendasi Paminal Mabes Polri. Bila sudah ada rekomendasi, penyidik akan mendalami dugaan tindak pidana tersebut.

"Nanti akan dipelajari sama penyidik, hari Senin kita patsus dan kita riksa secara mendalam," tutur Zulpan.

Nantinya, AKP Fajar akan ditahan di SPN Lido, Jawa Barat. AKP Fajar bersama tujuh anggotanya akan dikurung selama 30 hari.

Saat disinggung terkait nominal yang diterima AKP Fajar, dia tak dapat menjelaskan. "Nanti dijelaskan nominalnya. Dari sananya kan (laporan dan rekomendasi Paminal Polri) belum diberikan kepada kita," tutur Zulpan.

Zulpan hanya berkata AKP Fajar dan tujuh anggonyanya terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang atas jabatannya. Polda Metro Jaya akan memberikan sanksi tegas kepasa AKP Fajar dan tujuh anggotanya.

"Sesuai arahan Kapolda kita akan lakukan riksa secara objektif dan juga tindakan tegas anggota yang nodai citra polisi. Kepada mereka yang terlibat ini kita akan lakukan patsus selama 30 hari di mana mereka akan dibatasi ruang gerakan untuk komunikasi," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut