Kantor Imigrasi Bekasi Mulai Layani Pembuatan Paspor
BEKASI, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi membuka pelayanan pembuatan paspor di Jalan Perjuangan, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi. Selain pembuatan paspor baru, pelayanan penggantian paspor karena hilang dan rusak juga bisa dilakukan. Layanan lainnya yaitu alih status keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi Petrus Teguh Aprianto mengatakan, kuota pemohon paspor baru atau penggantian
selama masa new normal dibatasi.
”Maksimal 50 persen dari kapasitas normal,” ujarnya, Senin (15/6/2020).
Pemohon paspor dapat mengambil antrean online melalui aplikasi layanan paspor online atau website antrian.imigrasi.go.id. Aplikasi layanan paspor online dapat diunduh di aplikasi Appstore atau Playstore.
Ridwan Kamil Diminta Minta Maaf ke Kiai terkait Protokol Covid-19 di Ponpes
Kantor Imigrasi Bekasi juga telah menyiapkan sarana dan prasarana menghadapi normalitas baru dalam pelayanan. Petugas menggunakan masker, sarung tangan dan face shield saat melayani warga serta meja pelayanan akan dilengkapi pembatas transparan.