Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Saka Bhayangkara, Perkuat Peran Siswa Jaga Keamanan Sekolah
Advertisement . Scroll to see content

Kapolda Metro Jaya Larang Personel Bawa Senpi dan Sangkur saat Amankan Sidang Putusan MK 

Senin, 22 April 2024 - 12:08:00 WIB
Kapolda Metro Jaya Larang Personel Bawa Senpi dan Sangkur saat Amankan Sidang Putusan MK 
Personel dilarang membawa senjata api dan sangkur saat mengamakan sidang putusan sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menginstruksikan seluruh personel tidak membawa senjata api dan sangkur saat mengamakan sidang putusan sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024). Ribuan personel dikerahkan mengamankan sidang tersebut. 

“Untuk seluruh anggota yang terlibat pengamanan di Gedung MK, dilarang membawa senjata api maupun sangkur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (22/4/2024).

Hal itu disampaikan Kapolda Metro Jaya saat apel dan memberikan arahan kepada personel yang terlibat pengamanan di sekitar Gedung MK. 

Para komandan dan Provost secara langsung juga melakukan pengecekan senjata api dan sangkur sebelum memasuki objek titik pengamanan. Tujuannya untuk memastikan personel tidak membawa senpi dan sangkur. 

"Apabila ada (yang membawa senjata) segera amankan dan titipkan kepada Provost atau komandan untuk disimpan," katanya.

Dia mengatakan, petugas mengamankan massa yang menyampaikan pendapat di Gedung MK secara humanis. Para personel diminta bertindak persuasif, mengedepankan negoisasi yang humanis sesuai prosedur. 

"Tidak ada gerakan lainnya yang bersifat pribadi, semua perintah dan kendali dari saya," pungkasnya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut