Karyawan dan Pengunjung Tempat Hiburan Malam di Jakarta Wajib Berpakaian Sopan selama Ramadhan
JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran tentang penyelenggaraan usaha pariwisata selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 1444 H. Salah satu poinnya melarang pornoaksi.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran No e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan Dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M yang dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta pada 21 Maret 2023.
"Dilarang memasang reklame/poster/publikasi serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme," bunyi salah satu poin dikutip Jumat (24/3/2023).
Selain itu, dalam aturan tersebut baik pengunjung maupun karyawan tidak boleh berpakaian tak senonoh.
"Mengharuskan setiap karyawan dan pengunjung berpakaian sopan," bunyi aturan tersebut.