Karyawati Cikarang Lapor Atasan Mesum, Ini Bukti yang Dibawa
BEKASI, iNews.id - Kasus manajer perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, mensyaratkan karyawan kontrak kencan hingga berhubungan badan, memasuki babak baru. Karyawati yang menjadi korban berinisial AD (24), hari ini melaporkan pelaku ke Polres Metro Bekasi.
AD didampingi kuasa hukumnya, karyawati cantik yang menolak staycation dari atasan berujung tidak diperpanjangnya kontrak kerja melaporkan ke Polres Metro Bekasi, dengan surat laporan, LP/IV1179/V/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.
"Hari ini kami melakukan perlindungan hukum khususnya bagi perempuan yang mengalami pelecehan seksual," kata Alin Kosasih Kuasa Hukum AD di Polres Metro Bekasi, Sabtu (6/5/2023).
Alin mengatakan, pihaknya melaporkan kasus dugaannya terkait pelecehan seksual secara non-fisik terhadap kliennya AD. Sekaligus menguji dengan UU No. 12 tahun 2022, tentang tindak pidana seksual junto pasal 335 KHUP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
"Untuk dugaannya ini terkait pelecehan seksual secara non fisik. Untuk UU ITE dan tenaga kerjanya lagi digodok karena itu beda ranahnya," ucap Alin.
Untuk sementara, lanjut Alin, bukti yang baru di serahkan ke polisi sesuai dengan yang didapat dari pelapor itu baru bukti chat dan akan dikembangkan lagi oleh penyidik.
"Kalo nama terduga mungkin nanti, penyidik aja yang mengungkapkan, tapi ada satu orang. Untuk jabatannya Manager statusnya masih aktif," katanya.
"Laporan sudah diterima polisi. Untuk pasal yang dikenaka ke terduga pelaku ada dua. Pasal 6 UU No 12 Tahun 2022 dan KUHP 335 Pasal 6 ancaman hukuman 9 bulan sampai 1 tahun penjara," tuturnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq