Kasus Bensin Tercampur Air di Bekasi, 3 Orang Ditetapkan Tersangka
BEKASI, iNews.id - Polisi menetapkan 3 tersangka kasus peredaran bahan bakar minyak (BBM) bercampur air di SPBU 34-17106 Kota Bekasi. Ketiga tersangka itu bernama Andre Darma, Nana Nasrudin dan Engkos Kosasih.
“Dari 5 pelaku yang kami amankan, 3 sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, Rabu (27/3/2024).
Firdaus menyebut para pelaku diduga menyalahgunakan bahan bakar minyak bersubsidi. Nana adalah sopir mobil tanki BBM, Engkos sekuriti SPBU dan Andre kernet mobil tanki.
“Sopir dan kernet, ini (kedua pelaku) yang memang mencampur (air) dengan bensin,” kata Firdaus.
Polisi menyebut, sementara ini pengelola SPBU tidak tahu menahu soal peristiwa yang terjadi. Kendati demikian, proses penyelidikan akan terus dilakukan.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas.
“Dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun,” ujar Firdaus.
Sebelumnya, sejumlah kendaraan roda dua dan empat mengalami mati mesin atau mogok usai mengisi BBM di SPBU 34-17106, Jalan Ir Juanda, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (25/3/2024) malam. Bahan bakar yang dimasukkan ke tangki kendaraan diduga sudah tercampur air.
Salah satu pengendara mobil, Edi (57) mengaku mobilnya mogok ketika menempuh perjalanan kurang dari 1 km dari SPBU itu.
"Hasilnya kek gini (menunjukkan botol yang berisi bensin dan air), pas dibuka rotaknya (pompa bensin), mobil kan ada rotaknya, pas dicek ada airnya," ujar Edi.