Kasus Bullying Siswa Binus School Simprug, Polisi Buka Peluang Restorative Justice
JAKARTA, iNews.id - Polisi membuka peluang restorative justice di kasus bullying Binus School Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kedua belah pihak ingin polisi menjadi jembatan dalam kasus tersebut.
"Awalnya diundang karena kedua belah pihak begitu maunya. Ya sudah dijembatani," ujar Kasie Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dihubungi, Sabtu (14/9/2024).
Menurutnya, saat ini polisi bakal mempertemukan kedua pihak lantaran meminta untuk saling dimediasi.
Adapun dalam kasus tersebut, korban RE memaparkan, dugaan perundungan tersebut dilakukan oleh sejumlah rekan sekolahnya. Dia sudah menempuh pendidikan di sekolah tersebut sejak satu tahun, tapi hanya menempuh waktu tiga bulan ketika mengikuti pembelajaran secara tatap muka atau offline.
"Hari pertama saya sudah mendapatkan pelecehan, penghinaan, pengancaman, dan sampai di bulan Januari saya mendapatkan penganiayaan yang kejam dan sadis," katanya.