Kasus Bullying Siswa Binus School Simprug, Polisi Buka Peluang Restorative Justice
JAKARTA, iNews.id - Polisi membuka peluang restorative justice di kasus bullying Binus School Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kedua belah pihak ingin polisi menjadi jembatan dalam kasus tersebut.
"Awalnya diundang karena kedua belah pihak begitu maunya. Ya sudah dijembatani," ujar Kasie Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dihubungi, Sabtu (14/9/2024).
Menurutnya, saat ini polisi bakal mempertemukan kedua pihak lantaran meminta untuk saling dimediasi.
Adapun dalam kasus tersebut, korban RE memaparkan, dugaan perundungan tersebut dilakukan oleh sejumlah rekan sekolahnya. Dia sudah menempuh pendidikan di sekolah tersebut sejak satu tahun, tapi hanya menempuh waktu tiga bulan ketika mengikuti pembelajaran secara tatap muka atau offline.
"Hari pertama saya sudah mendapatkan pelecehan, penghinaan, pengancaman, dan sampai di bulan Januari saya mendapatkan penganiayaan yang kejam dan sadis," katanya.
RE mengaku dianiaya oleh rekannya selama dua hari berturut-turut. Bahkan, dugaannya sejumlah rekannya sudah melakukan perencanaan untuk menganiaya RE.
"Para geng ini sudah merencanakan lima hari berturut-turut hingga hari terakhir saya akan dihabisi oleh ketua geng di sana. Namun di hari kedua saya sudah benar-benar tidak merasakan tubuh saya karena saya sudah babak belur di sana," katanya.
Sementara itu, pihak Binus School Simprug membantah adanya tindakan bullying maupun pelecehan seksual terhadap korban. Humas Binus School Education Haris Suhendra mengatakan setelah dilakukan investigasi, hasilnya tidak ada temuan bullying dan pelecehan seksual, melainkan hanya perselisihan antarsiswa.
"Semua siswa yang terlibat dalam perselisihan tersebut telah mendapatkan sanksi berdasarkan fakta yang ditemukan dan sesuai dengan peraturan sekolah. Dengan adanya kejadian ini, sekolah juga memastikan setiap siswa mendapatkan dukungan pembelajaran baik luring maupun daring," katanya.
Editor: Faieq Hidayat