Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Tempat Nongkrong di Jayapura, Sajikan Kopi Papua hingga Pemandangan Alam
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Covid-19 di Tangerang Naik, Jam Operasional Mal hingga Kafe Dibatasi

Kamis, 17 Juni 2021 - 20:06:00 WIB
Kasus Covid-19 di Tangerang Naik, Jam Operasional Mal hingga Kafe Dibatasi
Jam operasional pusat perbelanjaan dibatasi. (Foto Sindonews).
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Lonjakan kasus Covid-19 terjadi di Kota Tangerang selama 10 hari terakhir.  Hal ini membuat Pemerintah Kota Tangerang kembali mengambil kebijakan untuk membatasi mobilitas masyarakat. 

Salah satunya memperketat pembatasan jam operasional tempat usaha. Mulai dari pusat pertokoan, warung makan, kafe, restoran, pasar modern, swalayan hingga mal yang harus ditutup lebih awal. 

“Sektor ekonomi dengan keputusan bersama kembali Pemkot Tangerang batasi. Pusat pertokoan, warung makan, kafe, restoran hingga mall harus tutup lebih awal yaitu pukul 19.00 WIB. Namun, masih diperbolehkan melayani pesanan takeaway hingga pukul 21.00 WIB,”  kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, pada Kamis (17/6/21). 

Arief menuturkan, pembatasan aktivitas masyarakat juga diberlakukan pada khitanan maupun pernikahan. Dia menegaskan, pada aktivitas tersebut tidak diperbolehkan makan di tempat atau prasmanan. 

“Semua aktivitas makan pada acara hajatan, harus berbentuk take away atau hampers. Tak terkecuali tahlillan yang juga kami batasi, masyarakat bisa tetap melakukan tahlillan dalam bentuk kelompok-kelompok kecil atau lingkungan keuarga rumah saja. Semua aturan ini harus menjadi perhatian semua pihak,” tegasnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut