Kasus Covid-19 Melonjak, Jakarta Masuk Zona Merah
Melalui ketentuan itu, perkantoran milik swasta maupun pemerintah wajib menerapkan work from home (WFH) 75 persen dengan pengecualian sektor tertentu. Sekolah kembali digelar daring atau online secara penuh.
Kegiatan sektor esensial seperti energi, komunikasi, IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan sektor esesial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional serta protokol kesehatan ketat.
Selain itu, minimarket, swalayan, pasar, dan warung tradisional masih boleh buka. Pengetatan dilakukan di mal dan pusat perbelanjaan.
"Pembatasan pengunjung 25 persen kapasitas dan jam operasional berlaku sampai 20.00 WIB," tulis Anies dalam Kepgub seperti dilihat, Rabu (23/6/2021).
Aktivitas di luar ruangan yang dapat menimbulkan kerumunan kembali dilarang. Warga diminta kembali beribadah dari rumah.
Sementara itu, hajatan hanya boleh 25 persen dari kapasitas. Angkutan umum diizinkan beroperasi 50 persen dari kapasitas.
Editor: Rizal Bomantama