Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Tempat Wisata Kuliner di Kota Bogor dengan Rasa Legendaris, Sudah Pernah Coba?
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Covid-19 Meningkat, Bogor Kembali Terapkan Aturan Ganjil Genap Akhir Pekan

Rabu, 16 Juni 2021 - 15:18:00 WIB
Kasus Covid-19 Meningkat, Bogor Kembali Terapkan Aturan Ganjil Genap Akhir Pekan
Kota Bogor kembali menerapkan aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan di akhir pekan. (Foto:Putra Ramadhani)).
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Kota Bogor kembali memberlakukan aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan pada akhir pekan, yakni 19-20 Juni 2021. Kebijakan ini kembali diterapkan untuk menekan mobilitas masyarakat agar terhindar dari penyebaran virus korona (Covid-19).

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, aturan ganjil genap diberlakukan mulai pukul 10.00 -16.00 WIB. Teknis penerapan aturan ini sama dengan yang pernah diterapkan sebelumnya.

"Yang diperbolehkan pelat nomor angka belakang sesuai dengan tanggal. Itu tentunya kita lakukan putar balik. Kecuali untuk kendaraan yang memang darurat, bekerja, online dan sebagainya," ujar Susatyo, di RSUD Kota Bogor, Rabu (16/6/2022).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut