Kasus Covid-19 Meningkat, Bogor Kembali Terapkan Aturan Ganjil Genap Akhir Pekan
BOGOR, iNews.id - Kota Bogor kembali memberlakukan aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan pada akhir pekan, yakni 19-20 Juni 2021. Kebijakan ini kembali diterapkan untuk menekan mobilitas masyarakat agar terhindar dari penyebaran virus korona (Covid-19).
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, aturan ganjil genap diberlakukan mulai pukul 10.00 -16.00 WIB. Teknis penerapan aturan ini sama dengan yang pernah diterapkan sebelumnya.
"Yang diperbolehkan pelat nomor angka belakang sesuai dengan tanggal. Itu tentunya kita lakukan putar balik. Kecuali untuk kendaraan yang memang darurat, bekerja, online dan sebagainya," ujar Susatyo, di RSUD Kota Bogor, Rabu (16/6/2022).