Kasus Covid-19 Naik, Masuk Fasilitas Umum di Bogor Wajib Vaksinasi Booster
BOGOR, iNews.id - Vaksinasi dosis ketiga atau booster kembali digencarkan di wilayah Kota Bogor. Bagi masyarakat yang hendak memasuki fasilitas umum atau publik pun diwajibkan sudah mendapat booster.
"Kita giatkan kembali untuk vaksinasi booster khusus masyarakat Kota Bogor. Ini juga untuk menyukseskan SE dari Mendagri pada 17 Juli kemarin yang menyatakan bahwa masyarakat yang masuk ke tempat umum diharapkan sudah wajib vaksin booster," kata Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).
Dalam Surat Edaran (SE) Mendagri No. 440/3917/SJ menyatakan bahwa masyarakat yang masuk ke tempat umum sudah wajib vaksin booster.
Dalam SE untuk Bupati dan Wali Kota itu meminta agar mewajibkan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik atau fasilitas umum antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran atau rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan, dan area publik lainnya. Kecuali yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus dengan mensyaratkan wajib melampirkan surat keterangan dokter.
"Kalau belum vaksin booster, kita imbau untuk vaksin. Atau kalau mereka tidak mau, kita arahkan untuk tidak memasuki tempat tempat umum," tegasnya.