Kasus Dugaan Kepemilikan Narkoba, Catherine Wilson Terancam 12 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah menerima berkas kasus narkoba dengan tersangka model cantik Catherine Wilson atau Keket. Berkas diterima oleh Kejari Depok dari penyidik Polda Metro Jaya.
Keket disangkakan dengan Pasal 112 undang-undang 35 Tahun 2009 atau Pasal 127 undang-undang 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
“Berkas perkara tersebut saat ini sedang diteliti terkait dengan kelengkapan formil dan materiil atas pasal yang disangkakan terhadap tersangka Catherine Wilson,” kata Kepala Seksi Pidum Kejaksaan Negeri Depok, Arief Sapriyanto, Selasa (29/9/2020).
Pemeriksaan berkas akan dilakukan selama 14 hari sejak berkas diterima. “Berkas diperiksa dalam waktu 14 hari ke depan sejak diterimanya berkas perkara pada Rabu (23 September),” ucapnya.
Keket masih ditahan oleh penyidik saat ini. Jaksa telah memberikan perpanjangan penahanan selama 40 hari. “Terkait dengan status penahanan tersangka masih wewenang penyidik. Dalam hal ini Jaksa peneliti telah memberikan penetapan perpanjangan penahanan selama 40 hari atas permintaan perpanjangan penahan oleh penyidik,” katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq