Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung Ternyata Residivis, 5 Kali Masuk Bui
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Dugaan Makar Kembali Bergulir, Eggi Sudjana Siap Penuhi Panggilan Polisi

Kamis, 03 Desember 2020 - 10:51:00 WIB
Kasus Dugaan Makar Kembali Bergulir, Eggi Sudjana Siap Penuhi Panggilan Polisi
Eggi Sudjana siap memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Eggi Sudjana, Hisbullah Ashiddiqi menyatakan kliennya siap memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Hal itu akan menandai bergulirnya kembali proses hukum kasus dugaan makar pada tahun 2019 lalu.

Hisbullah mengatakan kliennya akan hadir untuk mengklarifikasi maksud polisi kembali membuka kasus ini.

“Insha Allah kami akan klarifikasi ke Polda," katany di Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Dia mengatakan ada sejumlah hal yang akan diklarifikasi kepada polis. Padahal kliennya dan tim hukum telah mengasumsikan kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan usai penangguhan penahanan Eggi Sudjana dikabulkan.  

"Ini yang mau kami klarifikasi sebenarnya. Tahun 2019 ada panggilan pertama sebagai tersangka, sudah diperiksa waktu itu," ucapnya.

Menurutnya, pada panggilan pertama ini pihaknya ingin menanyakan apa yang membuat kasus ini dibuka kembali padahal dirinya mengasumsikan masalahnya sudah selesai pada saat Eggi dikeluarkan. Meski begitu, Hisbullah mengaku pihaknya masih optimistis jika pemanggilan kali ini akan berkaitan dengan proses penutupan kasus oleh penyidik.

“Memang perkara ini tidak bisa dilanjut tinggal menunggu SP3. Kami berharap ini mengarah ke SP3 lah. Kami masih positif thinking aja. Jadi maksud pemanggilannya apa kita ingin meminta klarifikasi hari ini," ujarnya.

Seperti diketahui, penyidik Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan kepada Eggi Sudjana. Penyidik memanggil Eggi dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus makar pada tahun 2019 lalu.

Surat pemanggilan Eggi tersebut bernomor S.Pgl/1802/XII/2020/Ditreskrimum. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya kembali memanggil Eggi Sudjana karena kasus tersebut belum disetop alias masih berlanjut.

Di sisi lain, kasus itu menjadi atensi Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk menuntaskan kasus yang belum terselesaikan. Eggi Sudjana sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan keonaran. 

Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 14 Mei 2019. Kasus ini bermula dari pidato Eggi pada Rabu (17/4/2020) di depan kediaman capres 02 Pemilu 2019, Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Dalam pidatonya, Eggi menyerukan ajakan people power di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandi. Akibat perbuatannya ini, Eggi disangkakan dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15. Tim kuasa hukum Eggi sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan Eggi dengan penjamin Wakil Ketua DPR Fadli Zon hingga anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut