Kamis, Polisi Panggil Eggi Sudjana terkait Kasus Makar
JAKARTA, iNews.id – Polda Metro Jaya mengagendakan memanggil Eggi Sudjana dalam tersangka kasus makar yang diduga terjadi pada tahun 2019 lalu. Surat panggilan bernomor S.Pgl/1802/XII/2020/Ditreskrimum itu ditanda tangani oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.
Menanggapi hal tersebut Kabid Humas POlda Metro jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengaku akan mengecek surat tersebut.
“Iya sava cek dulu ya,” katanya, Selasa (1/12/2020).
Secara terpisah, Eggi Sudjana membenarkan adanya surat panggilan tersebut yang diterimanya pada hari ini sekitar pukul 01.30 WIB. “Saya sudah terima dinihar tadi,” katanya.
Namun, dia menegaskan belum memastikan apakah akan hadir dalam panggilan tersebut. Dia juga merasa didzalimi oleh kepolisian karena advokat tidak bisa dikenakan pidana.
"Kemudian, ini kasus sudah lama dibuka kembali. Posisi saya dalam kasus yang dituduhkan itu pada 17 April 2019," kata dia.