JAKARTA, iNews.id - Polisi mengungkap kasus eksploitasi anak berusia 15 tahun di kawasan Jakarta Barat (Jakbar). Anak tersebut dijadikan pemandu lagu karaoke atau lady companion (LC) di sebuah bar.
Tercatat, ada 10 orang yang terlibat dalam kasus eksploitasi ini dan telah diamankan. Mereka terdiri atas delapan orang wanita, yakni TY alias BY, RH, VFO alias S, FW alias Mak C, EH alias Mami E, NR alias Mami R, SS dan OJN.
Partai Demokrat AS Rilis 100 Foto Baru dari Harta Milik Predator Seks Epstein
Sedangkan, pelaku lainnya masing-masing laki-laki RH dan satu orang anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, pelaku TY dan RH berperan untuk menampung korban di sebuah apartemen. Kemudian, VFO alias S sebagai perantara perekrutan.
Taman Safari Buka Suara soal Eksploitasi Pekerja Sirkus
"FW alias Mak C, peran mami/marketing, EH alias Mami E, peran mami/marketing dan NR alias Mami R, peran mami/marketing," kata Ade Ary, Sabtu (9/8/2025).
Headline iNEWS.ID: Taman Safari Indonesia Buka Suara terkait Dugaan Eksploitasi Eks Pemain Sirkus OCI
Lalu, untuk pelaku SS merupakan staf akunting bar Starmoon dan pelaku RH orang yang merekrut korban.
“Pelaku ABH berperan mengantar jemput korban. Sementara OJN, berperan sebagai pemilik bar Starmoon,” ungkap dia.
Dia menambahkan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap Z yang juga merekrut korban dan FS alias F alias C sebagai pengantar jemput korban.
Sebelumnya, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak menyebutkan, kasus ini bermula dari korban berkenalan dengan pelaku berinisial RH melalui media sosial. Pelaku kemudian menjanjikan korban untuk bekerja di Jakarta.
“(Pelaku) merekrut anak korban melalui Facebook untuk bekerja sebagai pemandu lagu di Jakarta,” ujar dia.
Kepada korban, pelaku menjanjikan korban dibayar Rp125.000 per jam. Singkat cerita, korban bersedia hingga kemudian pelaku membawanya ke sebuah bar.
“Sesampainya di Jakarta anak korban ditampung di sebuah Apartemen di Jakarta. Kemudian anak korban diantar ke sebuah Bar di wilayah Jakarta Barat yang bernama Bar Starmoon,” ungkapnya.
“Korban ditampung oleh dua pelaku wanita lainnya, TY alias BY dan RH. Sementara pelaku yang menjadi perantara korban untuk bekerja di bar yakni seorang wanita, VFO alias S,” sambung dia.
Setelah bekerja di bar tersebut, korban tidak hanya diminta mendampingi tamu, tetapi juga dipaksa untuk melayani nafsu bejat para pria hidung belang oleh Mami NR.
“Korban diminta untuk melayani beberapa pria untuk melakukan hubungan seksual hingga korban mengalami hamil 5 bulan,” jelas dia.
Editor: Puti Aini Yasmin
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku