Kasus Habib Rizieq di RS UMMI Bogor, Polisi: Naik ke Penyidikan
Kesimpulan keterangan sementara dari para saksi, memang kasus ini ada tindak pidana. Oleh karena itu, penyidik akan kembali memanggil mereka untuk dimintai keterangan atu pun memeriksa saksi baru.
"Ya ada peristiwa pidana. Kan penyelidikan itu kan bagaimana penyidik ini menemukan ada atau tidaknya peristiwa pidana seperti yang dilaporkan oleh Satgas. Dari hasil keterangan saksi dan bukti yang ada sementara ini, perkara ini masuk kategori tindak pidana sesuai dengan pasal yang disangkakan. Dan selanjutnya penyidik akan bekerja memanggil kembali saksi-saksi memperkuat keterangan saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang ada dan akan menentukan siapa tersangkanya," kata Hendri.
Sebelumnya, Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan RS UMMI ke polisi terkait proses swab tes Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. RS UMMI diduga tidak memberikan informasi utuh terkait proses swab.
Adapun pasal yang disankakan dalam kasus ini yakni Pasal 14 Ayat 1,2 UU Nomor 4 Tahun 1984 dengan ancaman pidana hukuman 1 tahun penjara.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq