Kasus Hajatan Langgar Prokes, Lurah di Depok Diperiksa Satgas Covid-19
DEPOK, iNews.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Depok, memeriksa lurah setempat, Senin (5/7/2021). Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) saat menggelar resepsi pernikahan di Kelurahan Mampang, Pancoran Mas.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana mengatakan, akan membuat berita acara pemeriksaan (BAP) kasus tersebut.
"Jika ditemukan pelanggaran yang bersangkutan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan," ujar Dadang dikutip Senin (5/7/2021).
Dia menuturkan, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok telah meninjau ke lokasi, kemudian menghentikan kegiatan tersebut.
Menurutnya, camat dan Satgas Covid-19 telah memperingatkan lurah tersebut untuk mengikuti prokes dan aturan yang berlaku, untuk pernikahan dibatasi jumlahnya hanya dihadiri 30 orang dan khitanan 20 orang.
"Di Kota Depok peraturan itu sudah berlaku sejak dua pekan lalu saat pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), yang saat ini juga dikuatkan kembali dengan PPKM darurat," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi