Acara Hajatan di Depok Dibubarkan Hari Pertama PPKM Darurat, Penyelenggara Akan Disanksi
Sabtu, 03 Juli 2021 - 21:56:00 WIB
DEPOK, iNews.id - Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Kota Depok menindak tegas warga yang menggelar hajatan pada hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Sabtu (3/7/2021). Acara tersebut dinilai menimbulkan kerumunan.
Juru Bicara Satgas penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana mengatakan, tengah mendalami dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara tersebut.
"Satpol PP sudah hentikan kegiatan dan segera melakukan pemeriksaan untuk di buat berita acara pemeriksaan (BAP)," ujar Dadang di Depok, Sabtu (3/7/2021).