Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Panggil Kepala BKD Probolinggo
JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Probolinggo, Hudan Syarifuddin. Hudan diperiksa terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021.
Hudan bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Puput Tantriana Sari (PTS) yang merupakan Bupati Probolinggo.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PTS," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya Jumat, (22/10/2021).
Selain memeriksa Hudan, tim penyidik juga memanggil Staf Kecamatan Krenjengan, Firman Yuliadi. Firman juga bakal diperiksa untuk tersangka Puput.
Diketahui, KPK telah menetapkan dua puluh dua orang sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021.
Sebagai tersangka penerima, yakni Bupati Probolinggo Puput dan suaminya anggota DPR yang juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013 Hasan Aminuddin (HA).
Kemudian, Doddy Kurniawan (DK), aparatur sipil negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Sementara delapan belas orang tersangka sebagai pemberi suap, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD). Kesemuanya merupakan ASN Pemkab Probolinggo.