Kasus Kakek Tiri Cabuli Bocah Terbongkar karena Kecurigaan Dokter
Selasa, 06 April 2021 - 06:20:00 WIB
Berdasarkan keterangan dari hasil visum, didapati korban menderita luka parah pada kemaluannya hingga merambat ke ginjalnya yang mengalami infeksi. Polisi meyakini bahwa KO meninggal akibat kekerasan seksual.
Polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap keluarga. Seperti Ibu korban yakni EW (24) Dan Nenek Korban KUR (45) dan akhirnya dari keterangan keduanya polisi langsung menangkap TS (54) yakni kakek tiri korban yang kabur beberapa hari saat korban dilarikan ke rumah sakit.
"TS dijerat pasal 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 dan pasal 46 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 dengan hukuman 15 Tahun penjara," ujarnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq