Kasus KDRT Ikan Asin di Cengkareng, Polisi: Status Suami Nikah Siri
JAKARTA, iNews.id - Fakta baru terungkap dari kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Ryan Jaya (22) terhadap istrinya Fitriah Kosasih (36). Kekerasan dilakukan karena ikan asin yang dipesankan pelaku tak kunjung matang dimasak korban.
Wakapolsek Cengkareng, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Agung Haryadi mengatakan, stasus pasangan suami istri (pasutri) tersebut nikah siri. Polisi pun menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan bukan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Statusnya dia masih nikah siri, akhirnya kita kenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman lima tahun," katanya di Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Saat ditanya penyidik, RJ mengaku khilaf karena kesal dengan tindakan sang istri saat dia baru bangun tidur pada Sabtu, 18 Juli 2020 pukul 16.00 WIB di rumah kontrakan di Jalan Puspa IV, Cengkareng Timur, Cengkareng.
Saat itu, RJ minta diambilkan ikan asin, namun dia merasa FK tak melayaninya sebagaimana seharusnya perilaku istri terhadap suami.
"Mungkin karena baru bangun tidur, saya pulang kerja kecapean. Terus saya tanya ikan asin mana, sampai tiga kali, terus saya kesal," kata RJ kepada penyidik di Polsek Cengkareng, Selasa, 21 Juli 2020 malam.
Dalam kondisi marah, RJ awalnya menjambak dan mencakar FK. Kemudian memuncak, karena istri berusaha merekam aksi penganiayaan itu.
"Iya, saya enggak suka. Langsung saya banting handphonenya dua kali sampai pecah," kata RJ.
RJ menyatakan dirinya tak dalam pengaruh narkoba atau alkohol dan sadar saat menganiaya istrinya yang baru sembuh dari operasi caesar. "Saya tarik rambutnya, saya injek perutnya, terus saya dorong ke lemari," ucapnya.
Editor: Djibril Muhammad