Breaking News: Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Bentrokan Maut di Menteng Jakpus
JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan tujuh orang tersangka buntut bentrokan maut antarwarga di Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat. Tersangka dibagi dari klaster pengrusakan dan penganiayaan.
"Empat orang tersangka terhadap pengrusakan gerobak warga. Selanjutnya, tentang perkara yang kedua, terjadinya pengeroyokan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Ini sudah dilakukan pemeriksaan delapan saksi dan ditetapkan tiga orang tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto di Jalan Matraman Dalam, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).
Budi menambahkan, empat tersangka pengrusakan di antaranya berinisial GNA, AJL, FAM dan ELL yang merupakan warga pendatang.
Sementara, tiga tersangka penganiayaan menyebabkan hilangnya nyawa orang di antaranya SK, AS dan OR yang merupakan warga setempat.
"Yang kelompok pengrusakan adalah salah satu kelompok yang bukan warga dari Matraman, tetapi yang penganiayaan adalah salah satu warga setempat," tuturnya.