Kasus Konten Oklin Fia Jilat Es Krim Depan Kemaluan Pria, Polisi Segera Gelar Perkara
JAKARTA, iNews.id - Konten Oklin Fia menjilat es krim di depan kemaluan pria berbuntut pada proses hukum. Polisi pun segera melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.
“Nanti kita gelar kan. Harapan kami secepatnya (gelar perkara),” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin, dikutip Kamis (21/9/2023).
Komarudin menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah meminta keterangan dari beberapa ahli termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI). Polisi juga akan menghimpun keterangan ahli pidana.
“Ya kalau ahlinya sudah bisa diselesaikan semua kita gelar. Ahli pidana kalau ngga salah,” ujar Komarudin.
Jika ada unsur pidana, maka status kasus Oklin Fia akan dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Sekiranya nanti kalau memenuhi unsur, tentu akan dinaikkan status ke penyidikan. Sekiranya ya kalau memenuhi unsur. Kalau penyidikan di-BAP ulang,” ujar Komarudin.
Sebagaimana diketahui, konten viral menjilat es krim yang dilakukan selebgram atau seleb TikTok Oklin Fia membuatnya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (14/8/2023).
Laporan tersebut dilayangkan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SMMI). Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/ 2020 / VIll /2023/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
Editor: Reza Fajri