Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sudah Periksa 350 Lebih Biro Travel
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi AKBP Bambang Kayun Ditangani KPK, Bareskrim Polri Dalami Pidana Umum  

Rabu, 14 Desember 2022 - 13:14:00 WIB
Kasus Korupsi AKBP Bambang Kayun Ditangani KPK, Bareskrim Polri Dalami Pidana Umum  
Ilustrasi. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menangani kasus pidana umum AKBP Bambang Kayun. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menangani kasus pidana pemalsuan dokumen peralihan saham terkait suap AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato. Sementara terkait kasus korupsi ditangani KPK.

AKBP Bambang Kayun sudah dijadikan tersangka oleh KPK lantaran diduga menerima suap dalam kasus pemalsuan dokumen tersebut. 

"Ada kasus pemalsuan dokumen sehingga terjadi peralihan saham. Itu tahun 2015, kalau tidak salah 2015 atau 2016 gitu," kata Wadir Tipidum Kombes Dicky Patria Negara saat dihubungi, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Dalam perkara pidana pemalsuan dokumen, Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka yakni pasangan Herwansyah dan Emilya Said. 

"Ya kalau dari rilis KPK kan ada diduga Bambang Kayun menerima dari para tersangka kan. Rilis KPK kan diduga ada keterkaitan dengan perkara ini," ujar Dicky. 

Diketahui, Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK. Sedangkan tersangka pihak pemberi suap merupakan pihak swasta. Namun, KPK belum membeberkan secara terang nama-nama tersangka dalam kasus ini.

Bambang Kayun disinyalir telah menerima uang miliaran rupiah hingga mobil mewah saat menjabat sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut