JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan duduk bareng membahas kasus dugaan suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto. Bambang Kayun diduga menerima suap pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia)
"Direncanakan akan ada pertemuan dengan Korsup KPK minggu depan di hari Selasa," kata Wadirtipdikor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa kepada wartawan, Sabtu (26/11/2022).
Untuk diketahui, Bareskrim juga sedang menangani kasus AKBP Bambang Kanyun. Perkembangan terakhir, Bareskrim dan KPK sedang berkoordinasi untuk pelimpahan kasus ini
AKBP Bambang Kayun diketahui ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia). Sebelumnya, Imigrasi telah mencegah Bambang Kayun bepergian ke luar negeri.
Berdasarkan informasi yang dikantongi MNC Portal Indonesia, Bambang Kayun diduga menerima suap dari pasangan suami istri (pasutri) Herwansyah dan Emilya Said yang merupakan buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Editor : Faieq Hidayat
Follow Berita iNews di Google News