Kasus Narkoba, Gitaris Geisha Roby Satria Terancam Dihukum 13 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap gitaris band Geisha, Roby Satria karena penyalahgunaan narkotika bersama asistennya, AJR. Kini, Roby terancam hukuman 13 tahun penjara.
"RA dikenakan pasal 114 subsider 127 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2009, maksimal 13 tahun penjara," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto pada wartawan, Senin (21/3/2022).
Menurutnya, asistennya AJR yang juga diciduk dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 subsider pasal 107. Kini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
"Dari penangkapan itu, penyidik menyita ganja sebanyak 8 gram dan juga ada bekas yang sudah dihisap," katanya.
Sebelumnya, polisi menciduk Roby Satria di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pada Sabtu, 19 Maret 2022 kemarin malam sekitar pukul 21.00 WIB. Dia bersama asistennya, AJR karena melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Keduanya ditangkap oleh polisi di tempat kerjanya.
Editor: Faieq Hidayat