Kasus Narkoba, Iyut Bing Slamet Jalani Rehabilitasi selama 3 Bulan
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Badan Nasional Narkotika (BNN) Kota Jakarta Selatan memutuskan Iyut Bing Slamet menjalani rehabilitasi. Hal tersebut berdasarkan hasil asesmen tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut.
Kepala BNNK Jaksel, Dikdik Kusnadi mengatakan Iyut adalah korban menggunakan narkoba hingga mengalami ketergantungan narkoba. Dari tiga level ketergantungan ringan, sedang dan berat Iyut masuk dalam katagori sedang.
 
                                "Kan ketergantungan itu ada ringan, sedang dan berat. Iyut ini kategorinya ketergantungan sedang," kata Dikdik di Polres Jaksel, Selasa (8/12/2020).
Dikdik mengatakan jika ketergantungan dalam katagori sedang diperkirakan Iyut harus menjalani rehab selama tiga bulan. "Jadi rekomendasinya dari hasil asesmen yang bersnagkutan perlu mengikuti rehabilitasi paling lama 3 bulan," kata.
