Kasus Narkoba, Lucinta Luna Divonis 1,5 Tahun
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat resmi memvonis bersalah selebgram Lucinta Luna. Dia divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni tiga tahun penjara dan denda Rp25 juta.
Mendengar vonis tersebut, Lucinta Luna yang mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Pondok Bambu menerima vonis yang diberikan majelis hakim.
"Menerima (vonis) yang mulia," jawab Lucinta saat diberikan kesempatan berbicara menanggapi vonisnya saat persidangan yang digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020).
Meski demikian, dia sendiri terlihat kecewa dengan putusan itu. Sebab, dia bersikukuh tak bersalah.
"Sedikit kecewa ya, tapi kita hormati putusan pengadilan," ujar JPU kasus Lucinta Luna, Asep Hendra usai persidangan.
Asep mengatakan, pihaknya masih berpikir selama sepekan kedepan mengenai vonis ini, apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"Ya dalam waktu tujuh hari ke depan, nanti kita akan koordinasi," kata Asep.
Dalam vonisnya, Ketua Hakim, Eko Aryanto yang memimpin jalannya sidang mengatakan ada beberapa hal yang mempertimbangkan Lucinta Luna divonis rendah.
Salah satunya, umur Lucinta Luna yang usianya masih muda dan belum dipidana sebelumnya. Sementara yang memberatkan yakni tak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.
"Memerintahkan barang bukti narkoba dan psikotripika dirampas untuk dimunsnahkan," kata Eko.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq