Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lagi, Ammar Zoni Minta Dihadirkan Langsung di Sidang PN Jakpus
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Narkoba, Vanessa Angel Jalani Sidang 31 Agustus

Selasa, 25 Agustus 2020 - 15:24:00 WIB
Kasus Narkoba, Vanessa Angel Jalani Sidang 31 Agustus
Vanessa Angel (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Artis Vanessa Angel akan menjalani sidang perdana kasus kepemilikan narkoba yang menimpanya pada 31 Agustus 2020. Pemilik nama asli Vanesza Adzania itu akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dakwaan atas kasus narkoba Vanessa Angel akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar dan Rumata Rosininta.

"Majelis hakim yang terdiri atas Setyanto Hermawan, Iwan Wardana dan Ade Sumitra telah menetapkan sidang perdana pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2020," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto di Jakarta, Selasa (25/8/2020).

Terdakwa Vanessa Angel didakwa dengan dakwaan Primair Pasal 114 junto Pasal 132 Undang-undang 35/2008 tentang Narkotika, subsidair Pasal 112 juncto pasal 132 UU 35/2009 tentang Narkotika

Vanessa Angel menjadi tahanan kota Kejaksaan Negeri Jakarta Barat atas permintaannya lantaran Vanessa memiliki anak yang masih membutuhkan ASI eksklusif.

Vanessa menjadi tahanan kota atas kasus kepemilikan psikotropika golongan IV, yakni 20 butir pil xanax tanpa resep dokter, pertengahan Maret 2020. Dari hasil pemeriksaan para saksi diketahui resep pil xanax yang dimiliki Vanessa sudah kedaluwarsa sehingga menjadi alasan status tersangka Vanessa.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut