Kasus Pelecehan dan Perundungan Pegawai KPI, Polisi Periksa Satu Saksi
JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Jakarta Pusat terus mendalami kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang menimpa pegawai KPI berinisial MS. Saat ini, polisi telah memeriksa satu saksi.
Hal itu disampaikan Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto dalam konferensi pers, Kamis (2/9/2021).
“Untuk saksi yang diperiksa masih satu dan kami akan bekerja sama dengan KPI karena yang dilaporkan semuanya adalah pegawai dari KPI," katanya.
Sementara terpisah, Kasat Reskrim Polres Jakpus Kompol Wisnu Whardana juga mengatakan hal senada. Menurutnya, pegawai KPI yang diperiksa sebagai saksi yakni sopir pegawai KPI.
KPI Pusat Investigasi Internal Dugaan Karyawan Korban Pelecehan Seksual dan Perundungan
“(Saksi) Dari pihak KPI, pegawai KPI juga. Ya (sopir), makanya kan saksi dari pihak KPI dulu, yang mengetahui," ujar Wisnu.
Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto juga menyampaikan polisi telah memeriksa korban MS yang juga selaku pelapor. Setyo menambahkan saat ini pihaknya menduga para pelaku melanggar Pasal 289 dan 281 KUHP.
“Dari semalam kami sudah periksa pelapor MS dengan dugaan pidana Pasal 289 dan atau 281 KUHP, itu pasal yang kami terapkan sebatas dugaan," ucap Setyo.
Sebelumnya, jagat media sosial dihebohkan dengan adanya dugaan perundungan dan kekerasan seksual di lingkungan kerja KPI Pusat. Pada pesan tersebut, MS atau korban mengatakan kejadian kekerasan seksual dan perundungan tersebut menimpanya sejak 2012 silam.
Adapun atas kejadian tersebut korban sempat mengirimkan laporan ke kepolisian hingga Komnas HAM. Namun, dirinya merasa belum menemukan penegakan hukum.
"Dengan rilis pers ini, saya berharap Presiden Jokowi dan rakyat Indonesia mau membaca apa yang saya alami," ucapnya.
"Tolong saya. Sebagai warga negara Indonesia, bukankah saya berhak mendapat perlindungan hukum? Bukankah pria juga bisa jadi korban bully dan pelecehan? Mengapa semua orang tak menganggap kekerasan yang menimpaku sebagai kejahatan dan malah menjadikanya bahan candaan?," tulisnya.
Editor: Rizal Bomantama