Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Jalur Alternatif Jakarta Bogor untuk Perjalanan Lebih Cepat dan Bebas Macet
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pembuangan Limbah APD di Bogor, Polisi Tetapkan 4 Tersangka Baru

Selasa, 23 Februari 2021 - 13:11:00 WIB
Kasus Pembuangan Limbah APD di Bogor, Polisi Tetapkan 4 Tersangka Baru
Kapolres Bogor, AKBP Harun mengumumkan empat tersangka baru kasus pembuangan limbah APD, Selasa (23/2/2021). (Foto: Okezone/Putra Ramadhani)
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Pengusutan kasus pembuangan limbah alat pelindung diri (APD) secara sembarangan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat terus berlanjut. Terbaru, polisi menetapkan empat tersangka baru.

Kapolres Bogor AKBP Harun menjelaskan empat tersangka baru itu berasal dari pengelola hotel dan pengelola laundry.

"Untuk kasus limbah APD ada penambahan 4 tersangka. Dari pihak laundry dua orang, lalu dua orang dari hotel yakni general manager sama HRD," kata Harun di Mapolres Bogor, Selasa (23/2/2021).

Harun menyebut empat tersangka baru ini berperan sebagai penandatangan MoU atau perjanjian soal pembuangan limbah APD dari hotel isolasi pasien covid-19 dengan pihak laundry. 

"Dari pihak laundry ada satu orang yang menandatangani MoU kerja sama dengan hotel. Dari pihak hotel ada satu yang menandatangani MoU yaitu HRD dan GM yang menyuruh melakukan HRD untuk pelaksanaan MoU," ucap Harun.

Motifnya, tambah Harun, pengelola hotel dengan laundry melakukan kerja sama membuang limbah APD untuk menekan tingginya biaya dibandingkan menggunakan jasa pengelola limbah yang mencapai Rp10 juta.

"Cost yang diperuntukkan untuk pengelolaan limbah awalnya kerjasama dengan PT AP tinggi Rp10 jutaan. Kemudian mereka berkerja sama dengan laundry ini sehingga costnya bisa ditekan hanya Rp1 juta per pengambilan dengan dua kendaraan box," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut