Kasus Pembuangan Limbah APD di Bogor, Polisi Tetapkan 4 Tersangka Baru
Dengan begitu, total tersangka dalam kasus pembuangan ini sebanyak enam orang. Penyidik masih terus melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada saksi lain yang akan diperiksa.
"Ini tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang akan kita periksa. Karena ini sementara masih berjalan proses penyelidikannya," tutur Harun.
Seperti diketahui, Polres Bogor telah membekuk dua tersangka dalam kasus pembuanga limbah APD di wilayah Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu. Limbah tersebut rupanya dari salah satu hotel tempat isolasi pasien covid-19 di Tangerang inisial PPH.
Modusnya, pihak hotel secara ilegal bekerja sama dengan pihak laundry di tempatnya untuk membuang sampah medis tersebut. Hal itu sengaja dilakukan dengan dalih penghematan biaya pengolahan limbah.
Kedua tersangka yang telah diamankan merupakan sopir dari pihak laundry yang membuag sampah medis sembarangan di wilayah Tenjo dan Cigudeg. Tersangka dijerat Pasal 40 Ayat 1 UU No18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dan Pasal 104 Jo No 60 dan UU RI No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Editor: Rizal Bomantama