Kasus Pemerkosaan Remaja di Jaktim Naik Penyidikan, RPA Perindo Terus Dampingi Korban
JAKARTA, iNews.id - Kasus remaja putri berinisial A (16) yang diperkosa pelaku MA (18) di sebuah apartemen telah naik ke tingkat penyidikan. RPA Perindo akan terus mendampingi korban.
Kabar naiknya kasus itu ke tingkat penyidikan diperoleh setelah RPA Perindo bertemu penyidik Renakta Ditkrimum Polda Metro Jaya, Senin (1/4/2024). Dalam pertemuan itu dijelaskan kasus yang tengah didampingi Partai Perindo ini telah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kami mendampingi kasus yang sedang berjalan dan naik sidik untuk kasus pencabulan dan pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi di apartemen Green Pramuka," kata Ketua Umum RPA Perindo Jeannie Latumahina.
Meski sudah naik menjadi penyidikan, belum ada tersangka yang ditetapkan. Terlapor masih dapat berkeliaran dengan bebas.
Kepada RPA Perindo, penyidik mengatakan terlapor dalam kasus tersebut telah diperiksa. Polisi akan memproses lebih lanjut penetapan tersangka setelah Hari Raya Idul Fitri.
"Pemanggilan pelaku sudah, nanti akan dilakukan proses secara hukum. Statusnya naik sidik dan setelah Lebaran akan ada penetapan dan proses hukum," katanya.
Ketua Bidang Hukum RPA Perindo, Amriadi Pasaribu menilai meski kasus tersebut telah naik sidik, tetapi terbilang sangat lama karena belum adanya tersangka yang ditetapkan. Padahal kasus sudah berjalan selama 7 bulan.
"Kami menilai untuk penetapan tersangka masih terlalu lama menurut kami ya. Di sinilah kami melihat proses secara hukum penanganan anak masih terlalu lama," katanya.
Selanjutnya, RPA akan berkoordinasi dengan Karo Wasidik Mabes Polri untuk berdiskusi masalah teknis pelaksanaan penanganan kasus khusus anak yang sangat lama. Dia menilai seharusnya penanganan kasus khusus anak dapat dilakukan lebih cepat.
Editor: Reza Fajri