Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Partai Perindo Salurkan Bantuan ke Korban Terdampak Bencana di Aceh Tamiang
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pencabulan Anak di Jakut, RPA Partai Perindo Tuntut Ganti Rugi dan Pemulihan bagi Korban

Senin, 29 Mei 2023 - 22:05:00 WIB
Kasus Pencabulan Anak di Jakut, RPA Partai Perindo Tuntut Ganti Rugi dan Pemulihan bagi Korban
Ketua Bidang Hukum RPA Perindo Amriadi Pasaribu mengatakan pihaknya akan terus mengawal kasus pencabulan anak di Jakarta Utara sampai akhir. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) terus mengawal kasus pelecehan seksual terdakwa Dedimus Herewila (51). Dia diketahui mencabuli dua bocah AY (4) dan NY (5) di Cilincing, Jakarta Utara.

Dalam agenda yang dilakukan hari ini, Senin (29/5/2023), terdakwa batal mendapat vonis dari majelis hakim. Meskipun demikian, Ketua Bidang Hukum RPA Perindo Amriadi Pasaribu mengatakan pihaknya akan terus mengawal sampai akhir. 

Melihat tuntutan jaksa kepada terdakwa selama 9 tahun, Amriadi mengatakan hal tersebut wajar. Hal ini melihat usia terdakwa yang sudah memasuki usia lanjut (lansia) yakni 67 tahun. 

"Namun dalam perkara-perkara sebelumnya, 15 perkara dan ini sudah 16 perkara dan pelakunya sudah berusia 67 tahun kita berpandangan hukumannya  lebih tinggi. Harapan kita UU TPKS sudah pas, karena predator anak harus lebih tinggi hukumannya," kata Amriadi di PN Jakarta Utara, Senin (29/5/2023).

Menurut Amriadi, RPA Perindo tetap konsisten agar para pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak hukumannya harus lebih maksimal lagi. Ke depannya Perindo berharap hakim juga mengabulkan permohonan ganti rugi sebanyak Rp60 juta.

"Karena ganti rugi ini adalah hak korban yang harus diterima dan juga layanan pemulihan yang didapatkan oleh korban," ucapnya.

Sebelumnya Ketua Umum DPP RPA Perindo, Jeannie Latumahina mengatakan majelis hakim jangan pernah melihat latar belakang pelaku pelecehan seksual. 

"Jangan karena alasan usia pelaku, maka putusan tidak maksimal. Jika hal ini terjadi maka mereka bisa seenaknya dapat melakukan kekerasan seksual bagi anak-anak di bawah umur," ujar Jeannie. 

Menurut Jennie, hukuman maksimal kepada pelaku kekerasan seksual akan menimbulkan efek jera. Hal ini juga harus dimasukkan ke dalam UU TPKS, di mana terdapat restitusi bagi korban yang harus dibayar pelaku. 

"RPA sudah bersurat kepada pihak-pihak yang terkait dalam mengawal kasus ini," tuturnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Dedimus Herewila (51) dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta ganti rugi Rp30 juta tiap anak dalam kasus pelecehan seksual terhadap dua bocah AY (4) dan NY (5) di Cilincing. 

Kasus ini bermula ketika dua bocah AY (4) dan NY (5) menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pemilik kos Dedimus Herewila (51) pada 30 November 2023 di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. 

Orang tua korban Y (30) menceritakan kejadian ini bermula saat anaknya mengeluhkan sakit pada kelaminnya setelah bermain dari rumah pelaku. Orang tua korban kemudian menanyakan hal ini kepada pelaku.

Orang tua korban kemudian berupaya menanyakan hal ini kepada pelaku pada Desember 2022. Kemudian yang bersangkutan mengakui tindakan bejatnya dan siap bertanggung jawab. 

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut