RPA Partai Perindo Berharap Pelaku Pencabulan 2 Anak di Cilincing Dihukum Maksimal
JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menunda sidang vonis terdakwa Dedimus Herewila (51) yang telah terbukti mencabuli dua bocah di wilayah Cilincing, Jakarta Utara pada Senin (29/5/2023). Penundaan ini diharapkan Dewan Pimpinan Pusat Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo bisa membuat hakim untuk memberikan hukum maksimal.
Namun penundaan ini tidak diketahui persis alasannya.
"RPA Perindo berharap hukum tidak kalah terhadap kejahatan. Apalagi korban adalah dua anak di bawah umur. Hukuman harus maksimal dalam putusan majelis hakim," kata Ketua Umum DPP RPA Perindo, Jeannie Latumahina, Senin (29/5/2023).
Menurut Jeannie, majelis hakim jangan pernah melihat latar belakang pelaku pelecehan seksual. Meskipun pelaku memiliki usia yang lanjut usia (lansia) namun aksi keji yang dilakukan harus mendapat hukuman yang setimpal.
"Jangan karena alasan usia pelaku maka putusan tidak maksimal. Kalau hal ini terjadi maka usia tua dapat melakukan kekerasan seksual bagi anak-anak di bawah umur sesuka mereka," ucap Jeannie.
Menurut Jennie dengan adanya hukuman yang maksimal kepada pelaku kekerasan seksual akan berdampak dengan adanya efek jera. Hal ini juga harus dimasukkan dalam UU TPKS, di mana terdapat restitusi bagi korban yang harus dibayar pelaku.
"RPA sudah menyurat kepada pihak-pihak yang terkait dalam mengawal kasus ini. Seperti Presiden, KPK, Kejaksaan Agung, dan lain-lain," ucapnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Dedimus Herewila (51) dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta ganti rugi Rp30 juta tiap anak dalam kasus pelecehan seksual terhadap dua bocah AY (4) dan NY (5) di Cilincing.