Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mengejutkan! 9 Orang Diperiksa Penyidik di Kasus Melani Mecimapro
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pencemaran Nama Baik, Alex Asmasoebrata Dicecar 21 Pertanyaan

Rabu, 06 Maret 2019 - 08:02:00 WIB
Kasus Pencemaran Nama Baik, Alex Asmasoebrata Dicecar 21 Pertanyaan
Alex Asmasoebrata (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mencecar mantan pebalap nasional Alex Asmasoebrata sebanyak 21 pertanyaan. Pemeriksaan perdana Alex ini dalam rangka klarifikasi kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.

"Tadi ditanya 21 pertanyaan, pada dasarnya klarifikasi, apa saya menyebarkan dan mengirim whatsapp yang dinilai penyidik mengandung penyebaran nama baik," kata Alex di Polda Metro Jaya, Selasa, (5/3/2019).

Dengan mengenakan kemeja biru bertuliskan nama salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2019 dan didampingi kuasa hukum, Alex diperiksa sekitar empat jam lamanya.

Dalam pemeriksaan tersebut, Alex membantah melakukan pencemaran nama baik. Mengingat, pada saat kejadian (25 Januari 2019) telepon seluler miliknya sedang berada di tangan rekannya, Supardi Kendi Budiardjo, untuk diperbaiki.

"HP saya sempat hilang dan setelah beli HP baru, maklum karena saya gaptek saya minta tolong pada teman saya pak Budi itu untuk di-install, pada saat itulah teman saya yang mengirim pesan-pesan itu bukan saya karena saya tidak pernah berbuat dan mengirimkan itu semua," ujar Alex.

Alex menjelaskan hal tersebut dilakukan rekannya karena yang bersangkutan memiliki permasalahan hukum sejak 2010 yang disebutkannya tidak kunjung rampung.

"Saya juga nanya ke teman saya itu alasannya. Dia bilang alasannya karena tidak punya nomor telepon para petinggi Polri, lalu dia yakin bahwa jika dirinya sendiri yang mengirim, tidak akan dianggap, ini kata dia ya, bukan kata saya," tuturnya.

Pesan tersebut, Alex menjelaskan, isinya merupakan permintaan perlindungan hukum atas permasalahan-permasalahan hukum yang dimilikinya agar segera diproses.

"Karena dia merasa enggak dianggap laporannya, akhirnya pake HP saya. Pak Budi juga sudah membuat pernyataan bahwa dia bertanggung jawab atas perbuatannya itu," ucap Alex.

Tiga Masalah

Dari data yang diungkapkan Alex pada awak media, ada tiga permasalahan yang menimpa rekannya tersebut, yakni pemukulan/pengeroyokan dengan nomor LP/424/IV/2010/PMJ/Restro Jakbar tertanggal 21 April 2010.

Kedua adalah laporan pencurian lima kontainer dengan nomor laporan LP/3176/IX/2010/PMJ/Dit.Reskrim-Um tertanggal 8 September 2010. Serta yang ketiga adalah kasus perampasan tanah seluas 10.259 meter persegi dengan nomor laporan LP/4259/IX/2016/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 5 September 2016.

Dalam surat pernyataan tersebut, rekan Alex itu mengaku memiliki inisiatif menyampaikan perkara-perkara yang sudah ditarik ke Mabes Polri tersebut pada seluruh petinggi Polri.

"Dan mengirimkannya pada orang yang bisa membantu menyelesaikan, melalui WA menggunakan HP Alex Asmasoebrata yang saya lakukan pada tanggal 25 Januari 2019 tanpa sepengetahuan beliau dengan tujuan agar ada perhatian para petinggi Polri dan penguasa negeri pada kasus ini," tulis Budi dalam surat bermaterai Rp6.000 tertanggal 5 Maret 2019 tersebut.

Dengan dipanggilnya Alex untuk klarifikasi, ayah dari pebalap putri nasional, Alexandra Asmasoebrata ini, menilai ada sisi positif di balik kasusnya ini. "Buat saya ini pintu masuk ada apa ini sebenarnya kenapa ada kasus yang begitu lama prosesnya," ujar Alex menambahkan.

Pemanggilan ini sendiri merupakan kedua kalinya. Dalam panggilan pertama pada Kamis (14/2), Alex tak hadir dengan alasan surat pemanggilan tak jelas.

"Kali ini semuanya jelas. Yang laporin ke saya ada semua. Orang-orangnya jelas. PT-nya jelas. Kalau kemarin kan enggak jelas siapa yang laporin saya. Kalau sekarang karena semuanya sesuai dengan nama siapa yang melaporkan, kemudian namanya siapa, masalahnya apa," tuturnya.

Sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya membantah tak profesional terkait pemanggilan mantan pebalap Alex Asmasoebrata atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik. Alex mengaku bingung lantaran tidak pernah merasa melaporkan siapa pun terkait pencemaran nama baik bahkan dia pun merasa tidak pernah menyinggung seseorang melalui media elektronik.

"Jadi gini, namanya seseorang diberi waktu dan ruang untuk undangan klarifikasi nah itu di situ, itu pasti ada laporan, ada laporan kemudian laporan itulah yang dasarnya untuk mengundang klarifikasi. Enggak mungkin klarifikasi tahu-tahu, enggak mungkinlah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/2/2019).

"Kami tetap melakukan secara profesional karena ada pelapor dari PT Sedayu Sejahtera Abadi, pengacaranya lapor karena diduga ada keterangan fitnah dalam suatu media elektronik di situ," ujar Argo menambahkan.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut