Pegawainya Dilaporkan Pencemaran Nama Baik, KPK Beri Bantuan Hukum
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapakan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada pegawai KPK. Hal itu terkait pelaporan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua terkait dugaan pencemaran nama baik.
Pegawai tersebut juga meruapakan korban penganiayaan beberapa waktu lalu usai rapat APBD TA 2019 Pemprov Papua di Hotel Borobudur, Jakarta. KPK mengaku pendampingan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab KPK terhadap pegawainya yang saat itu tengah menjalankan tugas.
"KPK memastikan akan memberikan dukungan penuh, termasuk pendampingan hukum terhadap pegawai KPK yang diserang saat menjalankan tugasnya karena yang bersangkutan melakukan beberapa kegiatan berdasarkan penugasan resmi KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Selasa (5/2/2019).
KPK, menurut mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini, tidak mempermasalahkan pelaporan tersebut. KPK percaya kepada pihak kepolisian dalam menangani perkara tersebut.
"Siapa pun dapat melaporkan apa yang ia anggap benar. Namun secara hukum tentu akan mudah dipilah, mana yang benar dan tidak benar atau mengada-ngada. KPK percaya Polri akan profesional menangani hal tersebut," ujarnya.