Kasus Penculikan Anak, Wawan dan F Berpindah Tempat Hindari Kejaran Polisi
JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap Wawan Gunawan (41), pembawa kabur F, perempuan (14). Selama pelarian wawan bersama F selalu berpindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, Wawan Gunawan dan F melarikan diri ke Sukabumi dan menetap di rumah kerabat Wawan. Polisi sempat kesulitan menangkap Wawan karena selalu berpindah tempat.
"Memang dibutuhkan waktu, tersangka pun memonitor terkait dengan pergerakannya sehingga dengan tepat untuk menghindari kejaran petugas," ujar Arsya di Jakarta, Jumat (21/8/2020).
Menurutnya, barang milik F dijual Wawan untuk membiayai kehidupan selama pelarian. Keduanya diketahui sudah berhubungan selama 3 tahun.
"Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak, ancamannya adalah minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," katanya.
Editor: Kurnia Illahi