Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Adam Deni Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pengancaman Adam Deni, Jerinx Divonis 1 Tahun Penjara

Kamis, 24 Februari 2022 - 20:52:00 WIB
Kasus Pengancaman Adam Deni, Jerinx Divonis 1 Tahun Penjara
Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx menjalani sidang di PN Jakpus. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx divonis 1 tahun penjara, dan denda Rp25 juta subsider 1 bulan. Dia terbukti bersalah mengancam pegiat media sosial Adam Deni

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  selama satu tahun dan denda Rp25 juta subsider 1 bulan," kata Hakim Ketua Surachmat saat membaca putusan vonis di ruang persidangan, Pengandilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni kurungan penjara selama dua tahun.

Jerinx melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut